Patroli Antisipasi Covid-19, Polda Riau Amankan Speedboat Pembawa TKI Ilegal dari Malaysia  

Patroli Antisipasi Covid-19, Polda Riau Amankan Speedboat Pembawa TKI Ilegal dari Malaysia  

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan satu unit speedboat yang membawa 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia ke perairan Dumai. Selain itu, polisi turut mengamankan 4 orang tersangka.

Dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi (Ditpolair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (1/4/2020) lalu, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, Tim Offensive Ditpolairud Polda Riau tengah melakukan patroli dalam rangka pemutusan penyebaran mata rantai coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

“Saat itu, tim patroli melihat dan mencurigai dua unit speedboat tanpa nama yang melaju di perairan Sungai Dumai,” ujar AKBP Wawan seperti dilansir haluanriau.co (jaringan Haluan Media Group), Kamis (2/4/2020).


Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengejaran. Hasilnya, satu unit speedboat dapat diberhentikan, dan satu lainnya berhasil lolos. Dari informasi yang didapat, di dalam speedboat yang kabur tersebut, terdapat 17 orang TKI.

“Setelah dilakukan periksaan di dalam spead boat yang berhasil diamankan, terdapat 16 org TKI ilegal. Rinciannya, 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” sebut dia.

“Belasan orang itu di bawa dari Klang, Malaysia menuju Kota Dumai,” sambung AKBP Wawan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, belasan orang itu rencananya mau pulang ke sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masing-masing mereka diminta ongkos sebesar Rp4 juta.

“Tersangka yang berhasil diamankan 3 orang. Adapun rinciannya, 1 orang nahkoda dengan inisial Za, dan 2 orang ABK dengan inisial masing-masing La, dan TS. Setelah dilakukan pengembangan, kita amankan satu orang tersangka lagi, yang merupakan pengurus TKI dengan inisial Z alias Icam,” terang dia seraya mengatakan, 16 orang TKI dan 4 tersangka itu saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau di Satpolairud Polres Dumai.

Lanjut AKBP Wawan, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Seperti, dari dinas kesehatan di pelabuhan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemberian kartu Health Alert Card (HAC). Juga pihak Keimigrasian, guna melakukan pengecekan tindak pidana keimigrasian.

“Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, guna pemulangan 16 orang TKI ilegal ke kampung halaman masing-masing,” tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.